a. Instrumen-1:
Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1);
b. Instrumen-2:
Pelaksanaan Pembimbingan untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran
2); dan
c. Instrumen-3:
Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran
3). Instrumen-3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas
tambahan yang diemban guru. Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan pembelajaran
atau pembimbingan terdiri dari:
1) Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan
cara menilai.
Lembar
ini berisi daftar dan penjelasan tentang ranah kompetensi, kompetensi, dan
indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan
(Lampiran 1A atau Lampiran 2A).
2) Format laporan dan evaluasi per kompetensi.
Format
catatan dan evaluasi penilaian kinerja per kompetensi digunakan untuk mencatat
semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan, sebagai bukti
pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan
bukti-bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat
peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja
guru.
Berdasarkan
catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai di
sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel
yang disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi kemudian
dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).
3) Format rekap hasil PK GURU.
Nilai
per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU untuk
mendapatkan nilai total PK GURU (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Nilai inilah
yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja menurut Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun
tersebut. Format rekap hasil PK GURU dipergunakan untuk merekapitulasi hasil PK
GURU formatif dan sumatif.
Format
ini juga dipergunakan untuk memantau kemajuan guru yang hasil PK GURU
formatifnya mempunyai nilai di bawah standar (1 dan/atau 2), lihat panduan
program PKB. Ketiga format rekap hasil PK GURU (formatif, sumatif, dan
kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali
kinerja guru. Fomat rekap hasil PK GURU sumatif dipergunakan sebagai dasar
penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sesuai kewenangannya.
4) Format perhitungan angka kredit.
Setelah
memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan atau tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat melakukan
perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK GURU dapat
dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk keperluan estimasi perolehan
angka kredit.
Bagi
tim penilai di tingkat kabupaten/kota, angka kredit hasil perhitungan tim
penilai tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka
kredit guru (Lampiran 1D atau Lampiran 2D).
Instrumen
penilaian kinerja pelaksaaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian-bagian berikut :
1) Petunjuk Penilaian
Petunjuk
penilaian berisi penjelasan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data,
pemberian skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil
penilaian. Petunjuk pengisian ini harus dipahami oleh para penilai kinerja guru
dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2) Format Identitas
Diri
Format
ini harus diisi dengan identitas diri guru yang dinilai sesuai dengan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini
juga perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dinilai dan penilai harus
menandatangani format identitas diri ini.
3) Format Penilaian
Kinerja
Format
ini terdiri dari beberapa tabel menurut banyaknya kompetensi yang akan dinilai
sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi penjelasan tentang
kriteria/indikator penilaian untuk masing-masing kompetensi, catatan
bukti-bukti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan,
perhitungan jumlah skor, skor rata-rata untuk setiap kompetensi, serta
diskripsi penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh
penilai di sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi
dokumen yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja.
4) Format
Rekapitulasi Penilaian Kinerja
Perolehan
skor rata-rata untuk setiap kompetensi kemudian direkap oleh penilai pada
format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata-rata masing-masing kompetensi
dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tersebut untuk selanjutnya
dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN & RB No.
16 Tahun 2009. Jika kedua penilai dan guru yang dinilai telah mencapai
kesepakatan terhadap hasil penilaian, maka penilai dan guru yang dinilai harus
menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tersebut.
5) Format Tambahan
Dalam
beberapa instrumen tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
terdapat beberapa format tambahan. Misalnya untuk penilaian kinerja guru dengan
tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, memiliki format tambahan hasil
penilaian dan rincian kegiatan guru sehubungan dengan tugas-tugas pengelolaan
perpustakaan.
Format
tambahan guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel
dilengkapi dengan format pendalaman terhadap teman sejawat dan/atau peserta
didik dari guru yang dinilai. Format tambahan ini berupa format-format yang
harus diisi oleh penilai sesuai dengan data dan informasi yang diperolehnya.
Dowload
seluruh perangkat / instrument pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada
links berikut :
Untuk
mendownload selengkapnya Buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
selengkapnya, silahkan unduh pada links artikel berikut.
Hasil
PK GURU untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, guru bimbingan
dan konseling/konselor, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan kendali
kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif,
sasaran nilai PK GURU yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, dan
hasil PK GURU sumatif untuk beberapa tahun ke depan.
Setelah PK Guru dilaksanakan, maka kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang bersangkutan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik. Semoga bermanfaat dan terimakasih
0 Response to "Download Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) Terbaru "
Post a Comment